Pengumuman
Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Non Berusaha di DPMPT Kabupaten Bantul dilayani dengan ketentuan sebagai berikut :
- PKKPR untuk alih fungsi lahan, hanya dikhususkan bagi pemohon PKKPR yang telah memiliki Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
Bagi pemohon yang belum memiliki Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) silahkan mengajukan / mengurus PTP terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. - Bagi pemohon yang pernah mengajukan IPPT untuk kegiatan Non Berusaha dan telah terbit PTP dari Kantor Pertanahan, akan dihubungi oleh DPMPT untuk melakukan migrasi permohonan dari IPPT ke PKKPR
- PKKPR untuk memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui https://simbg.pu.go.id, maka status tanah harus sudah Pekarangan atau Non Pertanian
- Pengajuan PKKPR untuk memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah dialihkan ke Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), dan dimohonkan ke Loket Dinas Tata Ruang DPMTPSP secara langsung (tatap muka).
http://perizinan-bappeda.bantulkab.go.id/web/, atau silahkan Klik Tautan ini
Persyaratan Izin KKN, Klik tautan ini
BANTUAN???
